Masa Tanggap Darurat Covid – 19 dan Pembatasan Sosial di Papua Hingga 4 Juni

Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw | Foto: Ist

JAYAPURA –  Menindaklanjuti Surat Keputusan yang telah disepakati Gubernur Provinsi Papua dan Forkopimda tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua maka masa tanggap darurat Covid – 19 serta pembatasan sosial diperpanjang dari tanggal 7 Mei sampai dengan 4 Juni 2020.

Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dalam rapat anev di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jumat (08/05/2020), mengatakan bahwa salah satu point dalam Surat Keputusan tersebut mengamanatkan kepada Polda Papua bersama Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk melakukan razia dan menutup tempat atau aktivitas perdagangan dan bisnis serta membubarkan kumpulan atau kerumuman orang diatas jam 14.00 Wit.

“Fakta yang saya lihat aktivitas masyarakat khususnya di wilayah Kota Jayapura pada siang hari masih sangat ramai, adanya kemacaten di jalan dan masih banyak saya menemui masyarakat yang sedang berkumpul-kumpul. Pemberlakukan jam malam di wilayah Kota Jayapura diatas pukul 20.00 WIT tidak efektif, seharusnya pembatasan dilakukan pada siang hari sesuai dengan Surat Keputusan bersama,” tutur Kapolda Papua.

Kapolda melihat langkah pencegahan yang menjadi prioritas, segera lakukan kegiatan sosialiasi secara masif selanjutnya lakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan air dengan mobil AWC kepada masyarakat yang masih beraktivitas diatas jam 14.00 Wit.

“Angka kejahatan konvensional khususnya kasus curanmor di wilayah Kota Jayapura terjadi peningkatan, agar Kasat Reskrim lakukan evaluasi dengan memetakan lokasi kejadiannya dan wilayah Keerom merupakan daerah penadah, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Keerom juga harus bekerja mengungkap kasus ini,” tambah Kapolda Papua.

Irjan Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan pada masa pandemi ini kesempatan Polda Papua untuk kerja, para Kasat dan Kapolsek harus buktikan kinerjanya, berbagai peningkatan kejahatan konvensional ini relevansinya dengan pembebasan 450an para narapidana akibat kebijakan menghadapi pandemi Covid-19 akan terus melakukan kejahatan, oleh karena itu harus cek keberadaan mereka.

“Terkait penyerahan bantuan sosial ada laporan dari masyarakat bahwa penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan merata serta penyerahannya sesuai selera di tingkat kelurahan dan ada indikasi oknum yang meminta pungli, para Kapolres agar mengambil sampling di kampung untuk cek dan ricek data yang berhak menerima dan cek langsung door to door ke rumah-rumah apakah sudah menerima bantuan sosial tersebut,” kata Kapolda Papua.

Kapolda Papua menerima Laporan menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang belum tersentuh, kita kerja bukan untuk kepentingan kita sendiri tetapi untuk Pemerintah. Sudah ada instruksi dari Presiden kepada Bapak Kapolri dan Panglima terkait penyaluran bantuan sosial.

Dirsamapta Polda Papua Kombes Pol Sondang Siagian selaku Kasatgas aman Nusa 2 tahun 2020 dalam kesempatannya mengatakan bahwa Kapolda Papua telah menegaskan untuk menindaklajuti keputusan bersama dengan kita melaksanakan sosialiasi dan tindakan tegas berupaya penyemprotan menggunakan mobil AWC.

Kapolda Papua juga telah menekankan pola pemberlakuan jam malam difokuskan pada siang hari, karena masih banyak aktivitas masyarakat, namun malam hari kita tetap melakukan hunting guna meminimalisir kejahatan. Kapolresta segera berkoordinasi dengan Walikota Jayapura untuk mulai melakukan pembatasan waktu aktivitas masyarakat pukul 14.00 WIT.

Baca Juga:  Atap Rasuna Garden Food Lepas Disapu Angin Kencang

“Kita juga harus membuat pemetaan prioritas-prioritas sasaran kegiatan untuk memaksimalkan kegiatan sosialiasi kepada masyarakat terutama kepada pedagang besar yang masih berjualan, para Kapolres agar membuat selebaran himbauan dalam rangka mengurangi aktivitas pada siang hari dan kita akan mengaktivkan public addres oleh karena itu agar kabagops memberikan data titik mana saja yang perlu diintensifkan,” ujar Kapolda Papua.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas dalam kesempatannya mengatakan bahwa kami pernah mengusulkan untuk diberlakukan karantina wilayah namun belum dilaksanakan, kami menyarankan Provinsi agar mengambil langkah. Terkait dengan atensi dari Bapak Kapolda kami akan segera rapatkan dengan Walikota.

“Ada berbagai pertimbangan dari Walikota terkait pembatasan sampai pukul 18.00 Wit salah satunya adalah terkait perekonomian karena di wilayah Kota Jayapura terdapat banyak pasar-pasar termasuk pasar mama-mama serta mama-mama yang berjualan dipinggir-pinggir jalan,” kata Kapolresta.

Apabila akan diberlakukan pembatasan pukul 14.00 Wit akan timbul pro kontra di masyarakat terutama terhadap mama-mama Papua pasti ada penolakan.

“Diharapkan ada intervensi dari pemerintah daerah Provinsi Papua kepada pemerintah daerah yaitu Walikota dan para Bupati untuk mengikuti keputusan bersama,” tambah Kapolresta.

Dansat Brimobda Papua Kombes Pol Godhelp C. Masnembra selaku Wakasatgas aman Nusa 2 tahun 2020 dalam kesempatannya mengatakan bahwa kami pahami kendala yang dihadapi khususnya di wilayah Kota Jayapura, tetapi yang harus kita lakukan adalah memainkan peran kita untuk menindaklanjuti perintah pimpinan kita.

“Siapkan jumlah personel yang akan dilibatkan untuk kegiatan sosialiasi secara masif termasuk kendaraan dan kami Sat Brimob bersama Dit Samapta siap membackup wilayah Kota, Kabupaten dan Keerom. Mulai hari ini kita sudah harus mulai lakukan sosialiasi, sehingga minggu depan kita sudah bisa mengambil tindakan tegas,” ujar Dansat Brimob Polda Papua.

Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. M. Nasihin pada kesempatannya mengatakan bahwa pada saat pengambilan keputusan bersama Forkopimda, saya melihat Wakil Walikota Jayapura juga hadir, seharusnya keputusan bersama itu segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat di tingkat wilayah.

“Sesuai perintah Kapolda kita harus segera bekerja, pada saat koordinasi dengan Dinas Sosial terkait penyaluran Bansos mereka terkendala terkait pendataan, sehingga kami telah memerintahkan Kasat Binmas untuk melakukan pendataan,” tutup Dir Binmas Polda Papua.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, Wakapolda Papua Brigjen Pol. Drs. Yakobus Marjuki, Dirsamapta Polda Papua Kombes Pol Sondang Siagian (Kasatgas aman Nusa 2 tahun 2020), Dansat Brimobda Papua Kombes Pol Godhelp C. Masnembra (Wakasatgas aman Nusa 2 tahun 2020), PJU Polda Papua, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas, Kapolres Jayapura AKBP Viktor D. Makbon, Kapolres Keerom AKBP Bahtiar Joko mujiono, S.IK, MM, Kabagops Polres Kota Jayapura, para kasat Polres Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Polres Keerom

(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *