
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal, 2 daerah diantaranya berada di Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal yakni Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula.
“Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional,” demikian bunyi salinan Perpres yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Jumat, 8 Mei 2020
Pasal 1 Perpres itu mengategorikan daerah tertinggal, yakni kabupaten dengan masyarakat kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Sementara Pasal 2, disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
