Menggangu Estetika Kota, Baliho Caleg Bakal Dicopot

Dikatakan, pemasangan atribut calon legeslatif harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pemasangan Reklame sesuai titik yang diperuntukan untuk pemasangan Baliho atau pun spanduk, jika tidak, maka akan dilakukan penertiban.

Untuk itu, Rizal menghimbau kepada para calon legislatif yang mengikuti pesta dekmorasi agar mentaati kesepakatan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Baca Juga:  Lapor Keuangan Tepat Waktu, Pemda Halsel Dapat Pujian dari BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *