Dikatakan, pemasangan atribut calon legeslatif harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pemasangan Reklame sesuai titik yang diperuntukan untuk pemasangan Baliho atau pun spanduk, jika tidak, maka akan dilakukan penertiban.
Untuk itu, Rizal menghimbau kepada para calon legislatif yang mengikuti pesta dekmorasi agar mentaati kesepakatan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
