Rizal mengaku, terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk para caleg yang dipasang bukan pada tempatnya, akan ditertipkan, hal ini dilakukan sesuai kesepakatan pada rapat di Kantor KPU beberapa waktu lalu.
“ Ini sesuai dengan kesepakatan dan komitmen bersama dalam rapat penertiban baliho di Kantor KPU yang dihadiri oleh instansi terkait, partai pengusung dan lainnya,” kata Rizal
Dikatakan, pemasangan atribut calon legeslatif harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pemasangan Reklame sesuai titik yang diperuntukan untuk pemasangan Baliho atau pun spanduk, jika tidak, maka akan dilakukan penertiban.
