Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan oleh kubu Citra Puspasari Mus dan La Itu Ahmadi (Citra-Utu).
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025) pagi. MK menolak gugatan sengketa Pilbup Pulau Taliabu dengan nomor perkara 315/PHPU.BUP@XXIII/2025 dan tidak lagi bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan dalil yang diajukan oleh Citra-Utu, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dali pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan aquo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan pasal 158 undang-undang 10 tahun 2016.
“Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap M. Guntur.
Begitu pula untuk dalil-dalil lainnya yang diungkapkan oleh tim Citra-Utu yang juga ditolak oleh hakim MK. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan selama proses persidangan sebelumnya, dalil-dalil yang diajukan oleh Citra-Utu selaku pemohon gugatan tidak relevan sehingga akhirnya untuk permohonan tersebut ditolak oleh MK.
“Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.