HALSEL – Pelaksanaan operasi Samsat 2021 dalam rangka melakukan penertiban kelengkapan surat surat kendaraan sepeda motor dan roda empat dilaksanakan oleh gabungan Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Halmahera Selatan, Samsat Halsel dan pihak TNI.
Penertiban kendaraan ini dilakukan sejak Selasa 15 hingga Jumat 18 Juni 2021 lalu. Operasi kendaraan ini terfokus di beberapa titik di kota Bacan kabupaten Halmahera Selatan
Dalam operasi itu anggota Satlantas Polres Halsel, Samsat dan pihak TNI mengecek pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara motor seperti tidak menggunakan helm, tidak melengkapi surat surat dan pelanggran lainnya.
Berdasarkan pantauan dari pada Rabu (16/21) pukul 08.15 WIT sudah terdapat belasan motor ditilang. Mereka yang terkena biasanya tidak menggunakan Helm dan tidak ada kelengkapan surat. Bahkan agar tidak terkena tilang, terihat ada sebagian kendaraan roda dua yang sampai putar balik di jalur lain setelah melihat ada Polisi di ujung jalan di jalur Labuha-Babang.
Kasat lantas Polres Halsel Iptu Rachman mengatakan Tilang OPS Samsat ini dimulai pada pukul 07.45 WIT. “Kemarin kami mulai melakukan operasi ini sejak pukul 07.45 WIT. Dari penindakan sudah mencapai 25 kendaraan bermotor dan 3 mobil totalnya sebanyak 28 kendaraan,” kata Iptu Rachman, kepada wartawan Senin (21/6/2021).
Dia menyebut warga yang terkena tilang lantaran melakukan pelanggaran seperti tidak mengunakan helm, plat knalpot tidak standard dan kelengkapan surat-surat.
“Total OPS Samsat dari tanggal 15 hingga 18 Juni 2021 sebanyak 28 kendararaan yang ditilang,” ujar Kasat Lantas Polres Halsel ini.
Salah satu warga yang terkena tilang, Utam mengatakan tidak apa-apa karena terkena tilang.
“Saya tidak tahu akan ada razia,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku salah lantaran tidak mengunakan helm dan melengkapi surat surat motor. Ia sedang dikejar waktu dari Labuha mau ke Hidayat. Terkait tilang, ia tidak mengetahui informasi tersebut.
(bz)