Pemda Taliabu Ajukan Kuota CPNSD dan PPPK Formasi Tahun 2021

Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru | Foto: Ist

TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru menyampaikan, pemerintah daerah memasukan usulan kuota penerimaan CPNSD dengan total 103 kuota, sementara untuk PPPK terdapat 151 kuota ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kuota itu merupakan usulan prioritas kebutuhan pemda, sesuai formasi yang dibutuhkan, seperti tenaga guru, kesehatan dan bidang teknis, sehingga kita tetap menunggu hasil validasi dari Kemenpan RB dan SK penetapan kuota,” imbuh Dr. Salim Ganiru di ruang kerjanya siang tadi. Selasa (17/11/2020).

Meskipun masih menunggu arahan dari Kemenpar-RB, namun Dr. Salim memperkirakan waktu pembukaan penerimaan tes CPNS dan PPPK akan dilaksanakan nanti di awal tahun 2021.

“Semoga saja usulan kouta CPNS dan PPPK di Kemenpan-RB dapat di akomodir semuanya, karena Pemda Taliabu sendiri masih membutuhkan tambahan tenaga di lingkungan pemerintahan,” tandas pria yang hobi olahraga ini.

Saat disinggung soal perbedaan PPPK dan PNS, Kepala BKPSDMA ini pun menerangkan, perihal hak dan kewajiban yang didapatkan antara PNS dan PPPK tidak jauh beda antara, hanya yang membedakan soal pensiunan karena PNS mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak.

Baca Juga:  Sentra Industri Kelapa Halbar Bakal Jadi Sentra Pengolah Kelapa Terbesar di Malut

“Jikalau dari besaran gaji dan tunjangan, maka PPPK akan mendapatkannya, sama seperti PNS pada umumnya,” terang Dr. Salim sapaan akrabnya sembari meminta masyarakat untuk terus memantau informasi lewat medsos milik pemda Taliabu. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *