Pemkab Halsel Laksanakan Nikah Massal Berlokasi di Desa Leleongusu

Foto bersama Bupati dengan 204 Pasangan pengantin di tiga Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan, dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu 

HALSEL – Sebanyak 204 Pasangan pengantin di tiga Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengikuti Nikah Massal secara gratis yang di laksanakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Nikah massal secara gratis itu dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara, pada Selasa (14/05/2024), disaksikan dan disahkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kader Noh, mengatakan bahwa kegiatan nikah massal merupakan program Pemkab Halmahera Selatan, melalui Dukcapil, dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Halmahera Selatan.

Lanjut dia ini sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana amanat Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

“Jadi tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada 204 pasangan suami istri kaum Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh Negara.”ujar Kadis Dukcapil.

Ia menambahkan 204 pasangan suami istri yang mengikuti nikah Massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah siap hamil dari Dinas DP3KB.

Baca Juga:  Warga Marabose Ancam Tutup Pabrik Pemecah Batu Tanpa Izin

Mereka yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun tahun namun belum miliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara.

“Rata – rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun.”tandas Kader Noh.

Sementara itu Bupati Halmahera.Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)  yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di tiga Kecamatan, yakni Mandioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat.

Orang nomor satu di Bumi Saruma itu bilang dengan resminya pernikahan ini baik secara agama dan sipil diharapkan 204 pasangan suami istri ini dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.

“Mudah – mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif,  dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terimakasi, atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini.”ungkap Bupati Bassam Kasuba. (Bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *