Penyelundupan Satwa Ilegal Berhasil Digagalkan

KALBAR – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa secara ilegal, ketika melakukan patroli dan ambush (patroli pengendapan) di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Sektor Pos Segumun, Dusun Segumun, Kec. Sekayam, Kab. Sanggu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa upaya mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia yang dilakukan anggota Satgas Yonif 642 kembali membuahkan hasil setelah personel Satgas Pos Segumun, pada Jumat (25/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB melakukan patroli di wilayah perbatasan.

“Satgas mengamankan 50 ekor burung jenis Kacer pada saat anggota Pos Segumun melaksanakan ambush di jalan JIPP sektor wilayah yang dipimpin oleh Serda Oji Kharisma bersama tiga orang anggota lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  17 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, BKN Hari ini, Kemenag?

Dansatgas juga mengatakan bahwa satwa ilegal berupa burung jenis Kacer tersebut diamankan ketika anggota Satgas Yonif 642 melihat dua orang keluar dari jalan tikus kemudian hendak masuk ke JIPP. Namun saat dikejar, pelaku berlari ke arah Malaysia dengan meninggalkan barang bawaannya berupa burung jenis Kacer.

“Barang bukti berupa 50 ekor burung jenis Kacer selanjutnya dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK: Indonesia Butuh Sistem Pencegahan Korupsi di Daerah

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, mendekati pergantian tahun seperti ini biasanya kegiatan ilegal di perbatasan RI-Malaysia semakin meningkat. “Satgas akan terus konsisten untuk meningkatkan pengawasan dengan melaksanakan kegiatan patroli dan ambush di jalur-jalur yang diwaspadai sebagai jalur keluar masuknya barang ilegal,” tutupnya. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *