
TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menggelar rapat evaluasi penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bertempat di ruang rapat kantor Bupati Kota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kamis, (09/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Pjs. Bupati, Drs. Maddaremmeng mengatakan bahwa penanganan dan pencegahan Covid-19 harus lebih fokus dan menjadi kewajiban kita semua.
“Kita harus berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan benar-benar melakukan sosialisasi ke masyarakat,” cetusnya.
Pjs. Bupati juga mengatakan, berdasarkan data yang dirilis Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan, sampai hari ini yang terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 203.342 orang yang tersebar di 34 Provinsi dan 489 Kabupaten/Kota.
Dengan begitu, Menurut Drs Maddremmeng, kita patut mengikuti Inpres No 6 Tahun 2020 tentang penegakan dan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan perkada.
“Adapun, Peraturan Bupati Taliabu No 7 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya.
Drs. Maddamereng pun meminta untuk selalu menerapkan 4 cara kunci bentengi diri dari covid-19 diantaranya, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitaizer, menjaga jarak, hindari kerumunan serta mengunakan masker.
“Karena kita tidak tahu kondisi kita seperti apa, maka perlu antisipasi dengan mengikuti 4 cara kunci bentengi diri dari Covid-19,” tandasnya.
Diketahui dalam rapat evaluasi diikuti oleh, Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Kab Pultab, Kepala Kejaksaan Negeri Pultab, Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Danramil Taliabu Barat, dan Kapolsek Taliabu Barat, serta Pejabat di jajaran lingkungan Pemerintah Kab Pultab. (Hms)