TIMIKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengamankan dua pelaku penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi dari Asmat, ke Timika. Kedua pelaku penyelundupan Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34), diamankan pada Selasa (26/03/19) pagi di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kota Timika.
Dari 5.050 kura-kura moncong babi yang diamankan, 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal tersebut mengacu UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta).
“Penangkapan dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya bersama dengan 3 personel lainnya yaitu Aipda Abd Rifai Duwila, Brigpol Marthen Luther Wengge, Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus, dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua,” jelas Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/03/19).
Kabid Humas Polda Papua mengungkapkan bahwa Satwa tersebut akan dibawa oleh keduanya dari Kota Agats, Kabupaten Asmat, ke Timika, Kabupaten Mimika, dan di tampung di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kota Timika.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua di-back up Sat Reskrim Polres Mimika,” tutup Kombes Pol. Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal.
(ym/sw/hy)