Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi

TERNATE – Buronan inisial R tersangka persetubuhan dua anak dibawa umur akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek Ternate Selatan pada Senin (25/1/21) malam di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.

R diduga sebagai pelaku utama persetubuhan terhadap dua putri remaja karena mengajak keenam temannya untuk melakukan hal bejat (maaf) tersebut secara bergeliran.

Baca Juga:  Musda KNPI Halsel, Samsir Hamajen Dapat Dukungan Muhammadiyah

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi, mengatakan pelaku berinisial R yang berprofesi sebagai supir angkutan kota tersebut ditangkap kurang lebih selesai sholat Isa WIT.

“Sekarang R terduga pelaku persetubuhan dua anak dibawah umur masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, 90 Panwaslu Halsel Diingatkan Jaga Integritas

Menurut Kapolsek, R diduga mengajak enam rekannya yakni,HB,FT, AS,FT, S dan JT melakukan persetubuhan terhadap dua remaja berusia 15 dan 16 tahun. Tindakan asusila itu dilakukan di salah satu kelurahan di Ternate Selatan.

“Ketujuh tersangka tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta dengan Undang-undang Perlindungan Anak lantaran kedua korban masih berusia di bawah umur,” tegas Kapolsek

(Bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *