Polri Bentuk Tim Gabungan Ungkap Penyerang Novel Baswedan, Ini Sikap KPK

Jakarta Langkah terbaru untuk mengungkap penyerang penyidik senior KPK Novel Basweda dilakukan Polri dengan cara membentuk tim gabungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyambut baik upaya Polri membentuk tim gabungan dalam rangka penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap agar penyerang Novel bisa segera ditemukan.

“KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019) malam.

Febri mengatakan, penyerang Novel masih belum ditemukan sekitar 600 hari lebih sejak penyerangan terjadi.

Sehingga, upaya pengungkapan harus ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten.

“Menemukan penyerang Novel Baswedan yang sudah lebih dari 600 hari tersebut tentu saja kami berharap pengungkapan dan berbagai upaya terus dilakukan,” ungkapnya.

Apalagi tim gabungan terdiri dari beragam unsur yang luas, baik dari Polri, KPK dan tim pakar. Oleh karena itu diharapkan tim ini bisa memperkuat upaya penuntasan kasus Novel.

Penyidik KPK Novel Baswedan berada di mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.

Febri memastikan pimpinan sudah menugas sejumlah pegawai KPK di tim tersebut. Mereka yang bergabung berasal dari tiga unsur, yaitu penyidik, penyelidik dan pengawas internal KPK.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Yang Ditangkap KPK Memiliki Harta 17,6 Miliar

“Penugasan mereka akan dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan KPK. Dan nanti tentu akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri,” kata dia.

Di sisi lain, Febri berharap nantinya tim gabungan bisa melaporkan perkembangan penanganan kasus Novel ke publik secara berkala.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Penyiraman air keras terhadap Novel Pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Ia terus menanti penuntasan kasusnya. Sebab, hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap siapa dalang penyerangan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *