BWS Malut Dianggap Tidak Bertanggung Jawab
MOROTAI, Fokusmalut – Proyek Embung di Desa Nakamura SP2 Morotai Selatan ternyata berdampak buruk bagi petani setempat dan sekitarnya.
Pasalnya, setelah embung tersebut dikerjakan, malah jadi pemicu luapan air, sudah beberpa kali lahan perkebunan dan tanaman warga tenggelamkan gegara meluapnya embung tersebut yang berakibat petani merugi.
Proyek Embun milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara ini menjadi perhatian khusus dari LBH Pulau Morotai. Kepada wartawan, Ketua LBH Morotai Sry Ka’bah M.H menyampaikan protes kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut yang belum melakukan ganti rugi bayar lahan dan tanaman kepada para petani korban luapan air embung di Desa Nakamura SP2 Morotai Selatan itu.
Menurut Sry, akibat meluapnya air embung, tanaman warga yang sudah berbuah juga ikut rusak. Bahkan pihak BWS melakukan tindakan penyerobotan.
“Pihak BWS sudah berjanji untuk ganti rugi hingga akhir tahun ini belum juga terbayarkan, itupun yag diganti rugi hanya tanaman saja, untuk lahan tidak, ini mencederai atauran ketentuan yang berlaku,” tegas Akademisi Unipas Morotai ini.
Sry bilang undang-undang perkebunan No 39 Tahun 2014, dan Undang-undang No 22 Tahun 2019 adalah Acuan ketentuan yang mereka langgar. Bahkan lanjut Sry, jika dilihat dari perspektif hukum perdata rentan, pihak BWS dikenakan sangsi pidana jika masalah ini dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Karena ini untuk masyarakat Morotai, saya harap pihak BWS atau PPK proyek embung maupun instansi pemerintah segara mungkin menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman sebelum masalah ini diproses,” tegasnya.
Sekedar diketahui proyek embung milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi berada di desa Nakamura SP2, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai itu menghabiskan anggaran kurang lebih senilai Rp 19 miliar.
Peliput : Lasurdin La’Ode
Editor : Ebamz