PT Mahakarya Hutan Indonesia Serobot Lahan Warga di Haltim

surat perjanjian Warga Desa Hilaitetor Haltim dengan pihak Perusahan sebelum beroperasi

“Pada sosialisasi awal Perusahan masuk kesini, pihak perusahan bersepakat tidak mengambil kayu jenis Merbau (besi) dan kayu hitam tapi di lapangan justru mereka melakukan itu,  ini kan pembohongan dan tidak berkemanusian,  dengan kehadiran perusahan ini kami resah  dan kami sangat dirugikan,” tegas Sekdes.

(pan)

Baca Juga:  Pemkab Halsel Raih Terbaik II Paritrana Award 2024 se-Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *