MABA –Terkait lahan milik warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga diserobot oleh PT. Mahakarya Hutan Indonesia untuk areal pemanfaatan hasil hutan kayu atau wilayah operasi hutan. PT. Mahakarya Hutan Indonesia juga berdalih areal hutan itu adalah milik Negara dan memeiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dari Kementerian Kehutanan RI dan Penanaman Modal Nasional pada Maret 2017 lalu dengan luas kurang lebih 35.000 HA.
Demikian diungkapkan salah satu warga Desa Helitetor, Obet Taron kepada Focusmalut.com Kamis (20/12/18) kemarin. Menurut Obet, PT Mahakarya Hutan Indonesia telah beroperasi pada Juni lalu di desa Helitetor. Pihak perusahan telah mengusur lahan mereka. Dimana lahan itu kata Obet sudah puluhan tahun dan merupakan warisan dari leluhur meraka.
“Sekarang perusahan seenaknya mengambil kayu di areal kebun dan mengusur tanaman yang kita tanam dengan alasan mengantongi izin,” kata Obet Taron
Ia mengakui, kalau perusahan PT Mahakarya Hutan Indonesia melarang pemanfaatan kayu oleh warga, sehingga obet dan warga desa tidak tau harus kemana untuk mengambil kayu yang digunakan untuk rencana pembuatan rumah,bukan untuk di jual.
Tak hanya melarang warga Desa Hilaitetor untuk mengambil kayu di Desa mereka, namun naasnya pihak perusahan juga melaporkan warga ke Polsek Wasile dengan tuduhan mengambil kayu di lahan negara. Anehnya kata Obet dalam laporan tersebut tidak di cantumkan nama pelapor.
“Kami dilaporkan karena mengambil kayu sekitar 8 kubik jenis kayu besi. Padahal ini untuk pembuatan rumah. Biaya yang kami keluarkan untuk membayar operator sudah 6 juta, yang kami ambil juga itu lahan kami bukan dilahan perusahan,”ungkapnya
Tak sampai disitu, sebagaimana diungkapkan Obet, pihak perusahan juga mengusur tanaman warga dari pohon kelapa, lansat,lemon dan ratusan pohon ditebang habis. Dengan pengusuran sepihak ini, warga mengalami kerugian ratusan juta.
Sementara, saat media ini menemui Humas PT Mahakarya, Hamsa Tomagola dikem kerjanya. Hamsa langsung menepis semua tuduhan dari warga itu.
“Yang pastinya warga yang mengambil kayu sampai ke patok perusahan, kayu yang diambil itu jenis Kayu Besi sebanyak 8 kubik, sehingga kami melaporkan ke pihak kepolisian guna sebagai pelajaran bagi warga yang lain,” kata Hamsa
Menurut Hamsa, perusahan PT Mahakarya telah beroperasi pada Juni 2018 lalu,dengan mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari kementerian kehutanan RI dan penanaman modal nasional pada Maret 2017. Dengan luas pemanfatan kayu hutan 35.000 HA. Perusahan juga menargetkan 10.000 kubik pertahun atau sekitar 30.000 pohon.
“Kalau untuk target kita perbulan itu berkisar 1000 potong,” ungkap Hamsa
Terpisah, Sekdes Desa Hilaitetor, Yordan Buli, saat ditemui, mengecam tindakan perusahan ini, Ia menilai bahwa perusahan PT Mahakarya Indonesia telah melanggar kesepakatan awal.