PWI Halsel serukan kades lapor polisi jika diperas oknum yang mengaku wartawan

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil

HALSEL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Halmahera Selatan menyerukan perangkat desa se Halsel untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika mendapatkan ancaman atau pemerasan dari pihak-pihak yang mengaku wartawan.

“Jangan takut melapor jika menemukan praktik-praktik yang salah dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan,” kata Ketua PWI Halsel , Samsudin Chalil, Jum’at 9 Januari 2026

Pernyataan itu disampaikan Syamsudin Chalil mengingatkan banyaknya informasi tentang pemerasan perangkat desa di kabupaten Halmahera Selatan oleh pihak-pihak mengaku jurnalis. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten berjuluk Saruma ini.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satreskrim Polres melalui Polsek Gane Barat telah menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kepala Puskesmas Saketa Kecamatan Gane Barat (pada tahun 2019-red) dengan memeras jumlah uang senilai Rp 50.000.000 yang berlokasi di kawasan desa Marabose kecamatan Bacan pada tanggal 17 Desember 2019.

Untuk diketahui kasus pemerasan dilakukan oleh oknum mengaku Wartawan terhadap mantan kepala Puskesmas Saketa Darmo Umar pada tahun 2019 itu berakhir pada penahan dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai Wartawan.

“Nah dengan pengalaman atas kasus pemerasan diatas, kami minta kepada kades di 249 desa Halsel agar tidak ragu apalagi takut melaporkan ke Polres jika ada oknum yang mengaku wartawan melakukan ancaman apalagi pemerasan,” kata Samsudin dengan nada tegas.

Untuk kasus dugaan pemerasan di tahun 2025 yang dilakukan oleh Oknum mengatasnamakan wartawan, berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media massa (dari luar Kabupaten Halsel).

Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai “uang damai” dengan ancaman akan memublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan itu tidak dipenuhi. Merasa dirugikan dan tertekan, korban hampir memberikan uang permintaan oknum Wartawan tersebut.

Baca Juga:  Areal Tambang BPN Weda Longsor

Menurut Samsudin, kejadian serupa untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Jika telah dilaporkan maka kepala desa atau perangkat desa menandakan bahwa mereka sudah memahami tentang kerja-kerja jurnalis yang profesional.

“Kami sangat apresiasi dan mendukung. Kepada siapa saja yang melaporkan Oknum mengaku wartawan dalam melakukan ancaman dan pemerasan. Kita berharap apa yang telah dilakukan tersebut bisa jadi pelajaran bagi semuanya, tidak hanya perangkat desa tapi juga masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seorang jurnalis profesional itu menjalankan tugasnya dalam memperoleh informasi dilakukan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku, bukan malah sebaliknya memanfaatkan posisi untuk memeras orang lain.

Dalam kode etik jurnalistik juga sudah diatur bahwa seorang jurnalis itu tidak boleh menyalahgunakan profesi, menerima suap, dan apalagi melakukan pemerasan.

“Dan ini sesuai dengan arahan Dewan Pers, bahwa setiap tindakan pemerasan, pengancaman, dan sejenisnya agar dapat langsung dilaporkan ke polisi terdekat. Sebaliknya, setiap sengketa terkait dengan pemberitaan maka diadukan ke jalur Dewan Pers,” katanya lagi

Dalam kesempatan ini, Ketua PWI Halsel juga mengimbau para jurnalis agar patuh dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya.

“Kita mengimbau agar jurnalis se Halmahera Selatan untuk patuh dan berpegang penuh pada kode etik jurnalistik serta berpedoman terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelas Samsudin (**)

Sahmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *