
HALSEL – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan pada Pekan depan mulai eksen melakukan pemeriksaan saksi dan korban dalam kasus dugaan pemerasan dalam kegiatan proyek pembangunan infrastruktur jalan Indari 2025 yang melibatkan Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Idham Pora.
Nama Idham Pora terkuak setelah dilaporkan oleh seseorang kontraktor bernama Risaldi Mahendra di Polres Halmahera Selatan pada, Sabtu (3/1/2026) pekan lalu .
Plt Kadis PUPR Idham Pora dilaporkan sejak tanggal 3 Januari atas tuduhan dugaan pemerasan tanda jadi pengangkutan material dan sewa alat berat di Indari kecamatan Bacan Barat
Dalam laporan yang diterima Media ini, Pelapor (Risaldi Mahendra) melampirkan bukti transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening dengan nilai bervariasi, dari nominal Rp 100 juta, Rp 30 juta dan Rp 165 juta. Tak hanya itu korban juga menyebutkan memberi uang tunai sebanyak Rp 20 juta kepada seseorang yang diutus Idham Pora. Uang itu disebut jatah Idhan Pora dalam kegiatan proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan
Iptu Rizaldy Pasaribu kepada media fokus Malut Jumat 09 Januari 2016, mengaku pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada korban dan saksi atas laporan tersebut untuk dimintai keterangan di polres Halsel.
Menurut Kasat Reskrim, yang dilaporkan adalah Pejabat Negara, Kasat menyerahkan kepada bidang Tipikor untuk dilakukan penelusuran mana unsur pidananya sesuai pasal yang berlaku.
“Yang pasti kami masih menunggu hasil pemeriksaan korban dan saksi baru ditentukan. Baru kita lakukan gelar perkara pasal pidana mana yang masuk,” jelas Kasat Reskrim di ruang kerjanya.
Untuk kepastiannya Kasat bilang Senin 12 Januari besok sesuai undangan akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari korban dan saksi oleh penyidik.
“Dari keterangan korban nanti kita bisa tau arahnya kemana, siapa siapa yang bisa kita periksa lebih lanjut,” tegasnya (**)
Sam
