TALIABU – Suhu politik pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu, rupanya sudah memanas. Pasalnya, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.55 WIT, pelaku isial (AY) coba menyerang Posko pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 2 Aliong Mus dan Ramli (AMR) di Desa Habunuha, Kecamatan Tabona, Pulau Taliabu.
Atas kejadian itu, tim hukum paslon nomor urut 2, Sherly Bantu, mendampingi Ketua Pimpinan Cabang Partai Golkar Kecamatan Tabona melaporkan kepada kepolisian. “Kami telah melaporkan ke Polsek Taliabu Barat dan kami ingin kepolisian segera mengusut tuntas dalang pelaku pengrusakan,” kata Sherly, Kamis (12/11/2020).
Sherly Buntu juga menyesalkan tindakan aksi vandalisme di Posko milik salah satu paslon. Perusakan Posko itu merupakan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu merupakan tindakan pidana,” tegas Sherly.
Dia menjelaskan, sanksi diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang melihat kejadian perusakan posko atau APK silakan datang dan laporkan ke panwas terdekat atau ke pihak kepolisian. Karena tindakan ini harus diberi efek jera,” tegasnya.
Sherly Bantu yang turun langsung mendampingi pelapor merasa cukup terkejut. Ia tak menyangka, aksi anarkis seperti itu terjadi. Untuk itu, Sherly mengimbau para pendukung dan simpatisan AMR untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi.
“Kita serahkan pada aparat kepolisian. Jangan terprovokasi. Kita tetap saling menghargai untuk menciptakan Pilkada damai,” imbaunya.
Pengacara mudah ini juga mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat untuk diproses para pelaku pengrusakan. Menurutnya, persoalan itu adalah kriminal murni yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Pak Kapolsek harus tanggap terkait persoalan yang telah menciderai demokrasi. Jangan sampai timbul pemikiran negatif dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ka Jaga Sif ‘C’ Bripka Iskandar La Abas saat ditemui di Polsek Taliabu Barat, membenarkan atas laporan pengrusakan tersebut dan masih melakukan pemanggilan terhadap pelaku.
“Iya, tadi kami sudah terima laporan dari masyarakat, dan kami juga sudah layangkan surat panggil kepada terlapor untuk menghadap di kantor Polsek Taliabu Barat pada hari Minggu, 15 November 2020 pukul 10.00 Wit,” kata Bripka Iskandar La Abas yang merima laporan pengaduan tersebut.
(TO)