Tak hanya Serobot Lahan Warga, PT. Mahakarya Hutan Indonesia Juga Serobot Tanah Adat

Hutan Adat, yang dirusaki oleh Pihak Perusahaan PT. Mahakarya Hutan Indonesia

Sampai berita ini dipublis, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan baik dari Humas maupun direksinya.

Sekedar di ketahui, PT. Mahakarya Hutan Indonesia beroprasi pada bulan Juni 2018 dan mengantongi izin pemanfaatan hasil hutan kayu dari kementerian kehutanan dan penanaman modal RI, dengan luas lahan 35.000 HA.

(pan)

Baca Juga:  Tabrak Tiang, Warga Obi Kawasi Tewas di Lokasi PT. IWIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *