
HALSEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini tahapan Pilkada telah masuk pada proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Proses coklit yang dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 lalu. pencoklitan dilapangan pun telah selesai dilaksanakan.
Bahkan tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kabupaten Halmahera selatan beserta jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit.
Kordinator Devisi (kordiv) Hukum,Pencegahan Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Hans William Kurama menyampaikan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halsel, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, maupun soal data pemilih yang masih kurang lengkap.
Menurut William, Bawaslu Halmahera Selatan telah mengeluarkan dokumen saran perbaikan terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel untuk diperbaiki.
“Saran perbaikan yang kami keluarkan karena adanya temuan oleh jajaran pengawas terhadap coklit oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu,” kata kordiv Hukum,Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Jumat (02/08/2024) dikantor Bawaslu tadi
William menyebutkan beberapa temuan oleh pengawas desa dalam coklit tersebut, di antaranya pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.