Temukan Coklit Tak Sesui Prosedur, Bawaslu Halsel Sampaikan Saran Perbaikan Ke KPU

komisoner Bawaslu Halsel, Hans William Kurama SH

HALSEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 November   2024 mendatang. Saat ini tahapan Pilkada telah masuk pada proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Proses coklit yang dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 lalu. pencoklitan dilapangan pun telah selesai dilaksanakan.

Bahkan tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kabupaten Halmahera selatan beserta jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit.

Kordinator Devisi (kordiv) Hukum,Pencegahan Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Hans William Kurama menyampaikan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halsel, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, maupun soal data pemilih yang masih kurang lengkap.

Menurut William, Bawaslu Halmahera Selatan telah mengeluarkan dokumen saran perbaikan terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel untuk diperbaiki.

“Saran perbaikan yang kami keluarkan karena adanya temuan oleh jajaran pengawas terhadap coklit oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu,” kata  kordiv Hukum,Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Jumat (02/08/2024) dikantor Bawaslu tadi

William menyebutkan beberapa temuan oleh pengawas desa dalam coklit tersebut, di antaranya pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota KPU Resmi Ditutup, Timsel Zona 1 Terima 209 Berkas Peserta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *