
Menurut dia, pemilih dicoklit yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat formulir Model-A, kemudian calon pemilih tidak dimintai menunjukkan KTP elektronik dan kartu keluarga atau identitas kependudukan lainnya.
“Terdapat Keluarga yang tidak dicoklit oleh pantarlih, tetapi ditempeli stiker,” ungkap Willam.
Temuan ini kata dia, tersebar di sejumlah desa di 30 kecamatan di kabupaten Halmahera Selatan.
William menggungkapkan dalam hasil pengawasan selama satu bulan dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 ditemukan tidak sesuai ketentuan yang barlaku dengan berbagai kategori yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak termasuk dalam fom A daftar pemilih sebanyak 1.898. Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi terdaftar masuk dalam formolir model A pemilih dengan jumlah total sebanyak 1.728. untuk pemilih ganda tidak ada
“Kategori lain termasuk pemilih meninggal sesudah Pileg 14 Februari 20214 kemarin sebanyak 1.220. Untuk pemilih yang pindah Domisili 470, ada juga beralih status menjadi anggota TNI ada 16, juga alih status menjadi anggota Polri 14 sedangkan pemilih dibawah umur 10 orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih dan TPS tidak sesui Tidak ada atau 0,” jelas Willam
Dia menegaskan bahwa pihaknya mengintensifkan pengawasan dan pencegahan selama tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024.
“Ini semua telah kami rekap dan telah kami serahkan ke jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti. Yang pasti Bawaslu Halmahera Selatan akan terus mengawal semua hak hak masyarakat dalam konteks memberikan hak pilihnya pada Pemilihan serentak Pilkada 2024 dari Gubernur hingga Bupati,” tegasnya.
