Sehingga, lanjut Viryan, pembahasan dalam rapat pleno terkait hal tersebut urung dilakukan.
“Sampai hari ini kan baru berita. KPU RI belum mendapatkan, kami juga sedang aktif mencari dokumen putusan dari MA tersebut, maka kita belum tahu, yang kita dengar adalah bahwa majelis hakim sudah memutuskan. Kami masih menunggu,” kata Viryan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Sejauh ini ujar Viryan, pihak KPU RI mendapatkan informasi dari pemberitaan yang beredar dan hal tersebut tak bisa dijadikan dasar untuk melakukan rapat pleno.
