Sejauh ini ujar Viryan, pihak KPU RI mendapatkan informasi dari pemberitaan yang beredar dan hal tersebut tak bisa dijadikan dasar untuk melakukan rapat pleno.
“Dan tidak bisa kemudian dengan dasar pemberitaan tidak ada dokumennya kemudian KPU merevisi PKPU-nya. Kita tidak mungkin dan tidak boleh, kita masih menunggu itu,” tutur pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, KPU RI berharap dokumen resmi dari MA bisa diterima segera dan dibahas dengan prinsip kehati-hatian.
