
JAKARTA – Komisoner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, KPU sampai hari ini belum menerima dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg)

JAKARTA – Komisoner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, KPU sampai hari ini belum menerima dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg)