“Dan tidak bisa kemudian dengan dasar pemberitaan tidak ada dokumennya kemudian KPU merevisi PKPU-nya. Kita tidak mungkin dan tidak boleh, kita masih menunggu itu,” tutur pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, KPU RI berharap dokumen resmi dari MA bisa diterima segera dan dibahas dengan prinsip kehati-hatian.
“Kita berharap kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut agar kami bahas di rapat pleno. Insyaallah kalau tidak malam ini, beskk kami akan rapat untuk membahas hal tersebut,” jelas Viryan.
