
Surabaya – Cara pemberian uang suap izin menara telekomunikasi untuk terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diungkap mantan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018).
Dalam kesaksian M Ali Kuncoro, mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto, dirinya mengaku beberapa kali menyerahkan uang suap dari perusahaan telekomunikasi kepada orang suruhan terdakwa, salah satunya di tempat pemakaman umum (TPU) pada dini hari.
“Waktu itu Rp 600 juta saya serahkan di sebuah TPU dini hari. Uang dari perusahaan pemilik tower telekomunikasi,” kata Ali dalam di hadapan majelis hakim.
Uang tersebut diberikan kepada Bambang Wahyuadi, mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto atas perintah Mustofa Kamal Pasa.
Ali mengatakan, waktu itu Bambang terus mendesaknya agar meminta uang kepada perusahaan menara karena sudah ditanyakan oleh terdakwa.
Karena mendengar perintah langsung dari Bupati Mojokerto, dia pun mengikuti instruksi tersebut.
