Selain di TPU, Ali mengaku juga beberapa kali menyerahkan uang ke Bambang termasuk di rumah Ali.
“Total ada Rp 2,2 miliar yang saya serahkan kepada Pak Bambang,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa meminta fee kepada 2 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan 22 unit menara di wilayah Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar.
Terdakwa sebelumnya meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk menyegel 22 menara yang berdiri di Kabupaten Mojokerto.
Melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Mustofa lantas meminta fee Rp 200 juta untuk masing-masing menara yang berdiri agar izin bangunan menara dikeluarkan. Namun, dalam perjalanannya, fee membengkak menjadi total Rp 5,78 miliar karena kedua perusahaan harus membayar administrasi izin melalui perantara.
