- Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Ranperda Tentang Retribusi Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing.
- Ranperda Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
- Ranperda Tentang Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan - Ranperda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah
- Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
- Ranperda Tentang Bangunan Gedung.
- Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara 17 Poin dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dengan dasar Surat Nomor 188.34/758 Tanggal 14 November 2022, yakni:
- Perda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman.
- Perda Tentang Bantuan Hukum.
- Perda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;4). Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
- Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
- Perda Tentang Pembentukan Desa Dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
- Perda Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
- Perda Tentang Pemberian Nama-nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman Dan Tempat-tempat Lain Untuk Umum Di Kota Bobong Dan Kota-kota Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
- Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023.
- Perda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
- Perda Tentang Kabupaten Layak Anak.
- Perda Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
- Perda Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Perda Tentang Pengendalian Tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat Dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
- Perda Tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Kawasan Permukiman.