Terkait Eks Terpidana Korupsi Bisa Maju Caleg, KPU RI Belum Terima Salinan Putusan MA

 

JAKARTA – Komisoner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, KPU sampai hari ini belum menerima dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg)

Baca Juga:  Habib Bahar Jadi Tersangka, Komentar UAS : Gak Ada Lo Gak Rame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *