Terkait Eks Terpidana Korupsi Bisa Maju Caleg, KPU RI Belum Terima Salinan Putusan MA

 

JAKARTA – Komisoner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, KPU sampai hari ini belum menerima dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg)

Sehingga, lanjut Viryan, pembahasan dalam rapat pleno terkait hal tersebut urung dilakukan.

“Sampai hari ini kan baru berita. KPU RI belum mendapatkan, kami juga sedang aktif mencari dokumen putusan dari MA tersebut, maka kita belum tahu, yang kita dengar adalah bahwa majelis hakim sudah memutuskan. Kami masih menunggu,” kata Viryan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Buni Yani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *