
HALSEL – Delapan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuha memperoleh remisi khusus saat hari raya Natal. Surat remisi diberikan Kepala Lapas Labuha, Purba kepada delapa napi di Lapas Labuha, Jumat (25/12/2020).
“Pemberian remisi khusus Natal merupakan reward kepada warga binaan yang berkelakuan baik atau memenuhi syarat adminstratif dan subtansi. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu,” kata Kalapas kepada wartawan
Lapas Labuha dihuni 100 orang warga binaan. Delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus di hari Natal 25 desember 2020.
Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan 15 hari. Ini berdasarkan peraturan dan perundang undang yang berlaku .
“Warga binaan yang mendapat remisi perkaranya macam-macam,” jelasnya
