Hari Natal, 8 Napi Lapas Labuha Terima Remisi

Kalapas Labuha, Purba saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI

HALSEL – Delapan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuha memperoleh remisi khusus saat hari raya Natal. Surat remisi diberikan Kepala Lapas Labuha, Purba kepada delapa napi di Lapas Labuha, Jumat (25/12/2020).

“Pemberian remisi khusus Natal merupakan reward kepada warga binaan yang berkelakuan baik atau memenuhi syarat adminstratif dan subtansi. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu,” kata Kalapas kepada wartawan

Lapas Labuha  dihuni 100 orang warga binaan. Delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus di hari Natal 25 desember 2020.

Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan 15 hari. Ini berdasarkan peraturan dan perundang undang yang berlaku .

 “Warga binaan yang mendapat remisi perkaranya macam-macam,” jelasnya

Baca Juga:  Bassam Serap Aspirasi Dua Dusun di kecamatan Kastim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *