Hari Natal, 8 Napi Lapas Labuha Terima Remisi

Penyerahan surat remisi khusus kepada delapan Napi Lapas Labuha

Kalapas merinci delepan napi yang mendapatkan remisi Khusus itu ada yang melakukan tindak pidana  pembunuhan, pencurian dan lainnya.  Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang digaungkan awal tahun lalu.

Dengan resolusi ini, diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020. Hari Natal diharapkan menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.,” tutup Kalapas

(uyt)

Baca Juga:  Kembangkan Pertumbuhan Ekonomi Baru, Pemkab Halsel Dapat Kucuran Dana Rp 4,5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *