
Kalapas merinci delepan napi yang mendapatkan remisi Khusus itu ada yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dan lainnya. Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang digaungkan awal tahun lalu.
Dengan resolusi ini, diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020. Hari Natal diharapkan menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.,” tutup Kalapas
(uyt)
