Aliong Mus Minta Kades Buat Payung Hukum Penggunaan Anggaran Covid-19

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, ST | Foto: Ist

TALIABU – Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus, meminta seluruh jajaran pemerintahan desa di wilayah kabupaten Pulau Taliabu agar menyusun payung hukum (Perdes) terkait penggunaan anggaran Dana Desa dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) diwilayahnya.

Pasalnya, menurut bupati Pulau Taliabu, dirinya mendapat informasi bahwa masih banyak desa yang kurang memahami penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid-19 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Saya masih menerima informasi terkait dengan kades yang masih belum memahami penyaluran dana desa untuk pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di desa,” kata Aliong Mus via whatsapp, Jum’at (1/5).

Untuk itu, dirinya meminta para kades agar sebelum menyalurkan bantuan terlebih dahulu membuat payung hukum atas kegiatan tersebut, baik berupa sk tim relawan maupun perdes terkait pengesahan anggaran pencegahan Covid-19 dan perubahan RAB desa untuk pencegahan Covid-19.

“Saya minta harus memperhatikan rambu-rambu payung hukunya, agar supaya kita terhindar dari persoalan yang ada,” jelasnya.

Diktakan bupati, jajaran pemerintahan desa juga harus melakukan sosialisasi mengenai Covid-19, social distancing, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta penundaan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Disamping itu, kepala desa juga wajib melakukan pemantauan, pengecekan dan pendataan terhadap warganya yang baru datang dari perantauan, serta orang yang baru saja bepergian ke daerah yang positif corona.

Baca Juga:  Sesali Sikap Pemilik Tambang, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

“Termasuk mendorong dilakukannya isolasi mandiri terhadap warga yang dikatagorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Kalau semua bergerak bersama-sama, insya allah kita bisa mencegah Covid-19 ini,” ucapnya.

Aliong juga meminta satgas atau tim untuk melakukan sosialisasi termasuk melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri. Penyemprotan dilakukan terhadap fasilitas umum yang ada di desa seperti masjid dan sekolah. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *