
Sementara itu, Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan mengatakan, secara umum Penyelesaian itu ada di ranah Bawaslu Provinsi dan pusat namun ada penyelesaian sengketa yang ranahnya ada di Panwascam itu namanya Penyelesaian sengketa acara cepat.
“Kewenangan itu sifatnya mandataris. Kewenangan yang dimandatkan oleh Bawaslu Kabupaten dan kota,” jelas Aslan.
Kegiatan ini selain menghadirkan narasumber dari internal Pengawas Pemilu, juga menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dan resmi ditutup pada hari Kamis (12/11/2020) pagi ini. Nampak dalam acara penutupan kegiatan dihadiri oleh anggota Bawaslu Asman Jamel dan Korsek Bawaslu Halsel Kamil Muis.
Dalam kegiatan penutupan Asman Jamel yang juga Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel dalam sesi penutupan kepada 90 Anggota Panwascam menyampaikan arahan bahwa kegiatan telah selesai dan menerima seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga bapak ibu kembali ke kecamatan masing-masing dapat mengaplikasikannya, dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan serta tetap melakukan koordinasi ke Bawaslu, dan setiap melaksanakan kegiatan pengawasan selalu menerapkan protokol kesehatan karena tahapan pilkada kali ini masih dalam pandemic Covid-19.
“Tetap menjaga kesehatan sehingga pada tanggal 9 Desember dapat melaksanakan aktfitas pengawasan karena di hari pencoblosan banyak permasalahan yang timbul dan Panwascam dapat menyelesaikan setiap persoalan di masing- masing Kecamatan,” jelas Asman
Ia juga berharap kegiatan yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan maka kepada seluruh Panwascam agar kiranya menjadi pahlawan penegak Demokrasi pada tahapan pilkada di Halmahera Selatan, hal ini dimaksudkan untuk melahirkan pemilihan yang jujur adil dan bermartabat,” pungkasnya.
(bz)