
HALSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan memfasilitasi rapat koordinasi (Rokoor) pembentukan Tempat Pungutan Suara (TPS) khusus di perusahan PT. Harita Nickel yang digelar dikantor Bawaslu Bersama dengan KPU Halsel Pemerintah Kabupaten, Polres, Kodim 1509 Labuha, Disdukcapil serta Management Kantor Cabang Harita Nickel, kompleks tugu pala Desa Hidayat Bacan, Rabu (11/09/2024).
Dihadapan peserta rakoor, Komisoner Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menegaskan agar setiap warga Maluku Utara khususnya Halmahera Selatan yang bekerja diperusahan tambang PT. Harita desa Kawasi Obi, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman.
Hans Wiliam menjelaskan pembentukan TPS khusus telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Yang mana perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.
“Kami sebagai lembaga Pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada 2024, dan melalui Rakor ini kami ingin kepastian dari PT. Harita Nickel bersedia untuk membentuk TPS khusus disana.” Tegas Wiliam Kurama dihadapan Management Kantor Cabang Harita Nickel labuha
Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di PT. Harita Nickel Kawasi Obi mencapai 6.0100 pemilih. Dengan jumlah tersebut kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan Tambang. Sehingga jumlah TPS yang akan dibentuk oleh KPU nanti sebanyak 13, jumlah ini jauh lebih sedikit dari Pemilu lalu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halmahera Selatan, Bahrun Mustafa M.Pd, menyebut dari hasil koorinsi PT Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus Pilkada disana.
Hanya sejauh ini belum ada elemen data berupa KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU.
“Elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain,”pungkasnya (Bz)