
HALSEL – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, mengingatkan netralitas ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan, Kepala Desa beserta aparat desa pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Halsel M. Hijra Kamuning menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri dalam Pilkada 2024. Mengingat pengalaman pada Pilkada 2020, di mana ditemukan pelanggaran netralitas oleh sejumlah ASN, Bawaslu Halsel telah mengambil langkah proaktif untuk mencegah terulangnya masalah serupa. Pada Pilkada 2020 di, tercatat puluhan laporan pelanggaran netralitas ASN yang waktu telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hijra menyampaikan larangan beberapa unsur baik ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan, Kepala Desa beserta aparat desa, dalam beberapa tahapan Pilkada 2024.
“ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan dan kepala desa beserta aparat desa adalah unsur yang harus menjaga netralitas,” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Halsel M Hijrah Kamuning, Senin (30/9/24) kemarin.
Fungsi dari ASN ini, kata Hijrah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik kemudian sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Makanya azas netralitas pada Pilkada serentak 2024 melekat pada ASN, karena memiliki fungsi perekat dan pemersatu bangsa,” tuturnya.
Berkaitan dengan tahapan kampanye yang masuk mulai hari 25 September hingga 24 November 2024 atau H-3 pemungutan suara, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri, dan TNI.
“Bahkan, Paslon dilarang melibatkan kades dan perangkatnya. Jadi kepala desa beserta perangkatnya tidak boleh ikut serta dalam politik praktis,” tandasnya.
Hijrah mengungkapkan, ketika ASN, Kejaksaan, Kades dan TNI Polri tidak netral, maka rentan terjadi diskriminasi, munculnya kesenjangan dalam lingkungan ASN, terdapat konflik atau benturan-benturan, dan ASN tidak profesional. (bz)
