TALIABU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, bersama Sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pulau Taliabu, telah melakukan telaah atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Bupati Aliong Mus.
Dugaan pelanggaran Pemilu Bupati Aliong Mus ini berawal dari acara pelantikan 459 anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu di Gedung Hemungsia, Desa Bobong pada 16 Februari 2023 lalu. Disitu sambutan Bupati Aliong Mus, dinilai mengandung unsur kampanye politik.
Atas dugaan pelanggaran itu, Gakkumdu Pulau Taliabu berdasarkan surat undangan nomor: 065/KA.02/MU-08/02/2023 untuk melakukan rapat pembahasan pertama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gakkumdu pada tanggal 23 Februari 2023, untuk melakukan pemanggilan para saksi, karena dinilai Bupati diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,”kata Iskandar, Kepala Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Pulau Taliabu melalui rilis yang diterima media Focusmalut.com, Kamis (16/3).
Lanjut Iskandar, dalam rilis bahwa Gakkumdu akan menghadirkan saksi yang hadir dalam pelantikan termasuk saksi ahli untuk dimintai klarifikasi atas pelanggaran yang disangkakan pada pasal 492.”Kita melakukan pemanggilan sebanyak 52 anggota BPD yang hadir saat pelantikan itu untuk dimintai klarifikasi. Namun yang hadir hanya 8 orang. Begitu juga dengan saksi ahli yang akan diminta tidak bersedia, karena kesibukan,”jelasnya dalam rilis.
Sementara keterangan dari KPU Pulau Taliabu, menyebutkan KPU belum menetapkan jadwal kampanye, karena belum memasuki tahapan masa kampanye sebagaimana yang dimaksud pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024.
Atas hasil pemeriksaan tersebut Sentra Gakkumdu, melaksanakan rapat pembahasan hasil klarifikasi disimpulkan sambutan Bupati Aliong Mus, terkait menitipkan Partai Golkar 50% di setiap desa serta 10 kursi DPRD untuk perwakilan partai Golkar tidak memenuhi unsur pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk itu, Bawaslu dan Sentral Gakkumdu Pulau Taliabu, menindaklanjuti dengan melaporkan hasil klarifikasi ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta. (PN)