
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Pembangunan, Nasarudin Kausaha menuturkan, pemilik lahan tambang telah mengabaikan tugasnya sebagai majikan, “kasus ini pastinya telah dikuasakan korban terhadap kami. Ini artinya langkah demi langkah sudah kami lakukan, seperti mengecek data tambang di kantor ketenagakerjaan,” cetus Nasarudin saat ditemui wartawan, Rabu (4/12/2019).
Selain itu, ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Syamsudin menegaskan surat pengaduan telah disampaikan ke Polres Halmahera Selatan, ” laporan lanjutan kami langsung ke Polda Malut,” ungkapnya.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP M. Faishal Aris, S.Ik, ketika dikonfirmasi seakan tidak tahu dengan kasus ini, “tolong ke Kapolsek Obi Ipda Kristofel yah, untuk lebih jelasnya,” singkat Kapolres saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Terpisah Kapolsek Obi, IPDA Kristofel saat dikonfirmasi media ini merasa kaget. Pasalnya, beberapa pekan lalu kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Bukannya kasus ini telah diselesaikan? Nanti besok (hari ini) saya perintahkan Kanit agar ke Labuha ketemu dengan Korban,” jelas Kapolsek Obi, IPDA Kristofel saat dihubungi wartawan Via Handphone, Selasa (3/12) tadi malam.
Hingga berita ini dipublish, Nasarudin menyampaikan, korban belum juga didatangi Pihak Polsek Obi, “untuk itu secepatnya kami akan melayangkan surat resmi ke Polres agar hering bersama dengar pendapat sekaligus mendesak Kapolres untuk membentuk tim unit kecil menuju lokasi tambang,” akhirnya. [ IL Fcs ]
