
LABUHA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM Peduli Pembangunan dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan pekan lalu mendatangi Mapolres Halsel untuk memasukan berkas aduan korban Laka tunggal atas nama Mustain Cun (37).
Aduan kedua LSM ditujukan kepada para pemilik lubang tambang emas yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Guru dan Bidan) terkesan lepas tangan dengan kasus tersebut. Padahal, korban saat ini tangan kanannya telah diamputasi akibat tertimpa batu besar saat bekerja dalam lubang tambang emas kedalaman 200 metet milik Abu Ali dan Wiratma Nelza Akmal.
Dewan Pembina Lembaga Investigasi Negara, Alim R. Adam saat dikonfirmasi, Rabu, (4/12), membenarkan bahwa kasus ini dikategorikan Kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mana upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Nasib Mustain Cun (37) bekerja sebagai penambang emas di desa Anggai kecamatan Obi, mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada PHK. Tidak cukup disitu saja, pihak manajemen tidak memberikan uang/pesangon saat memPHK korban.
Alim menambahkan, kasus-kasus kecelakaan kerja di sektor pertambangan ini sering terjadi, bahkan menurut pengakuan korban (Mustain-red) mereka bekerja menggunakan sistem work shift, setiap buruh bisa kebagian shift siang atau malam tetapi tidak menggunakan Safety Plan.
