Syarifuddin menjelaskan bahwa pihak rumah sakit, boleh menuntut haknya. Namun, jangan sampai menjatuhkan harga diri dari BPJS. Dengan spanduk yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.
“Jangan lah menjatuhkan pihak lain, sementara bulan 9 masih berjalan dan saya setuju dengan spanduk itu. Karena itu, hak mereka. Tapi, jangan menggunakan nominal seperti yang ada di dalam spanduk tersebut,” kata Syarifuddin.
