TALIABU – Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Aliong Mus, melakukan pengambilan sumpah dan janji 459 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 se-Pulau Taliabu. Pengambilan sumpah janji tersebut berlangsung di Gedung Hemungsia-sia Dufu.Kamis (16/2).
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemilihan anggota BPD secara serentak di Pulau Taliabu.
Menurutnya, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya serta Badan Pemusyawaratan Desa. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” tutur Bupati Aliong.