Cuti Petahana Berakhir, Aliong Mus dan Ramli Kembali Jalankan Tugas Bupati dan Wakil Bupati

Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Ramli.

TALIABU – Setelah melaksanakan cuti Kampanye pada pilkada serentak 9 desember selama 71 hari, Aliong Mus dan Ramli kini kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Hal ini dikatakan kepala dinas Infokom Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa Aliong Mus dan Ramli telah resmi kembali menjadi Bupati aktif dan wakil Bupati terhitung sejak berakhir masa cuti kampanye  5 Desember kemarin.

“Langsung otomatis aktif,” kata Gafarudin via WhatsApp.

Gafarudin bilang, cuti kampanye bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga:  Warga Aksi Sambut Kedatangan Tim Dinkes Provinsi Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *