
TALIABU – Setelah melaksanakan cuti Kampanye pada pilkada serentak 9 desember selama 71 hari, Aliong Mus dan Ramli kini kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).
Hal ini dikatakan kepala dinas Infokom Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa Aliong Mus dan Ramli telah resmi kembali menjadi Bupati aktif dan wakil Bupati terhitung sejak berakhir masa cuti kampanye 5 Desember kemarin.
“Langsung otomatis aktif,” kata Gafarudin via WhatsApp.
Gafarudin bilang, cuti kampanye bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pak Aliong dan Pak Ramli sudah cuti mulai dari 26 September lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye. Dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti,” katanya.
Untuk itu lanjut Gafarudin, Aliong Mus dan Ramli kembali mengemban jabatannya sebagai Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu setelah melakukan sejumlah rangkaian dan tahapan kampanye pilkada.
“Mulai hari ini, Minggu (6-12) Pak Aliong Mus dan Pak Ramli sudah kembali aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu dan Senin esok sudah mulai berkantor,” jelas Kadis Infokom.
Dua tokoh ini akan menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu hingga masa akhir jabatan pada 17 Februari 2020 mendatang.
Untuk diketahui, penunjukkan Drs. Maddaremmeng, M.Si, sebagai Pjs Bupati Pulau Taliabu
tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 November 2020 di Jakarta.
Komentar