
TALIABU – Setelah melaksanakan cuti Kampanye pada pilkada serentak 9 desember selama 71 hari, Aliong Mus dan Ramli kini kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).
Hal ini dikatakan kepala dinas Infokom Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa Aliong Mus dan Ramli telah resmi kembali menjadi Bupati aktif dan wakil Bupati terhitung sejak berakhir masa cuti kampanye 5 Desember kemarin.
“Langsung otomatis aktif,” kata Gafarudin via WhatsApp.
Gafarudin bilang, cuti kampanye bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.