Cuti Petahana Berakhir, Aliong Mus dan Ramli Kembali Jalankan Tugas Bupati dan Wakil Bupati
“Langsung otomatis aktif,” kata Gafarudin via WhatsApp.
Gafarudin bilang, cuti kampanye bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pak Aliong dan Pak Ramli sudah cuti mulai dari 26 September lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye. Dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti,” katanya.
