Diberhentikan Sepihak, Kades Dan Kadis PMD Balas Pantun

SK Pemecatan Atau Pemberhentian Sementara Kamarudin Rahim, Kepala desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Tertanggal 17 Agustus 2019 | Foto : IL/Fokus Malut.

LABUHA – Kamarudin Rahim, Kepala Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan yang dipecat atau diberhentikan sementara oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba. Hal  ini membuat Kamarudin  merasa tidak terima lantaran pemecatan dilakukan secara sepihak dan tidak melalui dasar yang jelas.

Kamarudin, kepada media ini, Selasa (13/8/2019) menjelaskan, atas pemecatan yang dilakukan oleh Pemkab Halsel terhadap dirinya lantaran Kamarudin pada saat terjadinya bencana gempa bumi tidak berada di tempat (Desa Sekely-red).

Kronologisnya, Pada hari Minggu, 14 Juli 2019 Kamarudin berada di Ternate karena menjemput ibunya sementara terbaring sakit. Ketika mengantarkan neneknya ke Ternate dan berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. Minggu sore, ketika berada di pelabuhan untuk membeli tiket Ternate-Babang, terjadilah gempa magnitudo sebesar 7,2 SR, mengguncang Kabupaten Halmahera Selatan, titiknya di Kecamatan Gane dan pulau Bacan.

Esok harinya, Senin malam (15/7), Kamarudin bersama orang tuannya menuju ke Bacan, “Sampai di Babang tanggal 16 Juli 2019, Bupati didampingi istrinya yang juga menjabat sebagai Kadis Pendidikan bersama rombongan lebih dulu bergerak ke desa Sekely memberikan bantuan,” ungkap Sulaiman.

“Karena desa saya juga terkena dampak bencana maka saya mengambil inisiatif untuk belanja segala keperluan yang ada di desa menggunakan uang pribadi,” tambahnya

Masih kata Kamarudin, bahwa ketika bahan-bahan keperluan warganya diangkut menggunakan Speed Boat, “Kami terhadang adanya cuaca ekstrim, sehingga diputuskan bermalam satu malam di desa wayatim. Besok harinya Rabu, 17 Juli 2019 ‘torang’ (kami) menuju Sekely, sesampai disana sebagian warga mengatakan kalau saya sudah dipecat oleh Bupati Bahrain Kasuba,” cerita Kamarudin saat ditemui media ini.

Baca Juga:  Hari Ini Polres Halsel Gelar Operasi "Patuh Kieraha 2019", Ini Sasaran Prioritasnya

“Saya merasa dirugikan adanya sikap Bupati. Anehnya Kadis PMD juga tidak tahu menahu soal ini langsung mengusulkan SK pemberhentian tanpa klarifikasi dari saya. Intinya ini kebijakan sepihak yang diambil oleh Bupati dan kepala dinas PMD,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hi. Bustamin Soleman, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (13/8/2019) menjelaskan bahwa kondisi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dari pemerintahan desa paska gempa bumi, Kades tidak berada ditempat, “kalau seperti ini terus masyarakat mau mengadu ke siapa. Tiga faktor inilah membuat Bupati mengambil sikap untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan selama enam bulan kedepan,” terang Bustamin.

Ketika ditanyai mengenai SK pemecatan sementara, Bustamin Soleman, menuturkan bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut diajukan langsung oleh Dinas PMD ke bagian hukum Setda Kabupaten Halsel dan ditanda tangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba pada tanggal 18 Agustus 2019.

Sekedar diketahui bahwa, Kamarudin Rahim digantikan oleh Malik Hi. Daud yang juga Kepala Sekolah di Desa Sekely dengan usulan nomor SK : 140/145/DPMD/2019 tertanggal 17 Juli 2019. Selain itu Kamarudin Rahim juga sudah menyiapkan berkas bersama kuasa hukumnya ke PTUN Ambon. (IL Fcs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *