
HALSEL – Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Herlina Sulistyorini mengingatkan camat dan aparatur desa mengenai pentingnya penguatan desa dalam mendukung terwujudnya peningkatan kesejahteraan warganya secara berkelanjutan.
“Desa dituntut memiliki kapasitas untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa dalam upaya mendorong kemandirian, memperkuat kewenangan, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” kata Herlina Sulistyorini saat menghadiri kegiatan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (22/6) malam kemarin di lapangan merdeka Labuha.
Untuk mendukung penguatan desa itu, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Herlina Sulistyorini mengatakan pemerintah tengah berbuat yang terbaik. Terkait penguatan desa Herlina meminta kepada seluruh kepala desa di 249 desa agar bisa meningkatkan desanya, dari Desa Maju ke Desa mandiri.
“Dengan adanya APDESI bisa bersama sama untuk meningkatkan status ke desa Mandiri,” harap Dirjen Herlina
Secara Pendanaan desa, kata Herlina di Kabupaten Halmahera Selatan sudah sangat bagus atau cukup longgar. Anggaran desa di desa bisa menguatkan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desanya.
Selanjutnya dengan adanya kegiatan tekad yang dilaksanakan d kabupaten Halsel merupakan perhatian dari Kementerian Desa untuk membangun Halmahera Selatan.
“Mari sama sama kita membangun Halmahera Selatan untuk lebih meningkatkan status desa agar semuanya menjadi Desa Mandiri,” tutupnya.
Sekedar informasi Kementerian Desa saat ini tengah melaksanakan P3PD yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia untuk membuat desa-desa di Tanah Air mengalami kemajuan, mandiri, dan sejahtera.
Herlina mengatakan program tersebut memiliki beberapa target penguatan, seperti penguatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, penguatan kewenangan, kelembagaan, keuangan desa, serta bimbingan dan pengawasan desa oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dia menyampaikan pemerintah telah memberikan dukungan besar untuk penguatan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan besar penguatan kepada 75.266 desa melalui kebijakan afirmasi dana desa. (pn)
Editor : ebamz