
Kepada BNNP Malut, SA kemudian menjelaskan bahwa tersangka menitip barang yang dibungkus dengan tas plastik hitam saat berada diatas kapal KM Labobar dalam pelayaran Jayapura menuju Ternate.
Berdasarkan keterangan saksi SA petugas BNN langsung menangkap Ace beserta barang bukti 13 bungkus plastik berisikan daun kering jenis ganja dengan berat brutto ± 5,879,15, gram.
Selain mengamankan tersangka Ace dan barang bukti petugas BNN Malut juga mengamankan 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia warna putih milik pelaku.
Dari hasil penyidikan tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) yang mana melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara menanam, memelihara, menerima, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Ganja.
Tersangka Saat ini telah diamankan di sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk proses Iebih Ianjut. (ieL Fcs)
