
HALSEL – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Rakor yang digelar pada Kamis (24/9/20) pukul 14.00 Wit di gedung serbaguna Desa Labuha itu, dihadiri langsung Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin.
Dikesempatan itu, Muksin menyampaikan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak akan dikenakan tindak pidana pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada Serentak, 2020. Ini dikarenakan adanya kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Jadi dalam UU 10 2016, ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, jadi penindakkan pidana Pemilu pada tingkat desa, hanya untuk Kepala Desa dan Kaur. Sementara BPD tidak bisa ditindak karena tidak termasuk perangkat desa dalam struktur Pemerintah Desa,” kata Muksin Amrin saat menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye bagi Panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dilaksanakan Bawaslu Halsel, di gedung Serba Guna, Labuha, Kecamatan Bacan. Rabu (24/9/20) kemarin
Tak hanya itu, dihadapan panwascam se Halsel Muksin penyampaiannya, tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan pencabutan nomor urut juga sudah dilakukan oleh KPU. Sehingga seluruh penyelenggara pemilu terutama Panwaslu Kecamatan tetap independen. Independen kata Muksin adalah tidak menunjukan keberpihakan, termasuk menggunakan simbol-simbol sebagai penyenggara harus tetap berjalan lurus.
“Selain independen. kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena pelaksanaan kampanye di tahun 2020 ini ditengah pendemi covid 19,” jelas Muksin.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasim,menyampaikan setelah tiga hari pencabutan nomor urut sudah mulai tahapan kampanye. Fungsi dan tugas pengawasan Panwascam tetap diintenskan.
“Mari kita jaga independensi dan integritas kita sebagai penyelenggara, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak ini berjalan baik dan menghasilkan hasil yang baik,” tegas Kahar.
Kegiatan Rakor pengawasan tersebut dihadiri oleh 90 Panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amri, Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, anggota Bawaslu Halsel Asman Jamel dan Rais Kahar serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Kamil Muis.
Peliput : Red
Editor : Bamz