Maddaremmeng Ditunjuk Sebagai Pjs Bupati Pulau Taliabu

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian | Foto: Ist

TALIABU – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menunjuk Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Maddaremmeng sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Penunjukan Maddaremmeng ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.82-3009 tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Bupati Sementara Pulau Taliabu.

Dalam SK tersebut, Maddaremmeng bertugas mulai 26 September. Ia ditugaskan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, melihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan memfasilitasi penyenggaraan Pilkada yang definitas serta menjaga netralitas ASN.

Selain itu, melakukan pembahasan Ranperda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pjs Bupati Taliabu bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tugas Maddaremmeng akan berakhir setelah Bupati Aliong Mus dan Wakil Bupati Ramli selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara yakni pada 5 Desember nanti. Pjs Bupati juga bertugas menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara.

Baca Juga:  Kesbangpol Taliabu Mulai Berlakukan Pendaftaran Online Bagi Ormas

Laporan tersebut meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat kampanye Pilkada, gambaran umum netralitas ASN saat pelaksanaan kampanye Pilkada, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati, serta kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (MG.0064)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *