Putusan KPU Halsel Digugat, Bawaslu langsung Action

Terkait Dugaan Ijaza Palsu Milik  Salah Satu Calon Bupati

Tim Hukum Hello-Humanis saat memasukan Gugatan ke Bwaslu Halsel Jumat (25/9)

HALSEL –  Setelah  ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Rabu (23/9/20) kemarin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Tim Kuasa Hukum Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Hello – Humanis). Tim Hukum Hello Humanis mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Halsel pada, Jumat (25/9) tadi pukul 14.00 Wit.

Tim Hukum Hello Humanis, Iskandar Yoisangadji kepada wartawan mengatakan pengajuan permohonan sengketa ini terkait  keputusan KPU Halmahera selatan nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020.

“Pengajuan permohonan sengketa, terkait dengan verifikasi atas salah satu syarat calon dalam hal ini ijazah/STTB milik pasangan calon,” kata Iskandar

Menurut dia,  Ijaza bukan harus dilihat sebagai pemalsuan dokumen yang berujung pada dimensi hukum pidana akan tetapi harus di dudukan sebagai suatu permasalahan administrasi (administrasi hukum pemilu). Sehingga dalam kajian kuasa Hukum Humanis kata Iskandar harus di kaji oleh Bawaslu Halsel.

“Saya tidak mau berspekulasi tetapi karena permasalahan ini sementara masih dalam tahapan proses maka kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung. Jelasnya kami telah mengajukan dan kami memiliki bukti yang kuat untuk di uji di Bawaslu,” tegas Iskandar yag didampingi tim Hukum HUMANIS, Taufik Syahri Layn dan Muhammad Thabrani.

Baca Juga:  Desak Naikan Harga Kopra, Ribuan Mahasiswa Bentrok Dengan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *