Hingga Saat Ini, Tunjangan 120.755 Guru Madrasah Belum Cair

“Ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Jadi sekali lagi, para guru tidak khawatir karena mekanisme yang proper telah ditempuh oleh Kemenag dan datanya dapat di pertanggungjawabkan. Bila proses berjalan lancar, kemungkinan dana tersebut baru bisa di cairkan tahun depan,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah agar segera mencairkan turkin tersebut. Hal ini dilakukan karena turkin untuk guru madrasah sudah seharusnya segera dibayar lantaran dasar hukumnya sudah sangat kuat sekali, yakni perpres.

“Sangat disayangkan apabila kendala pencairan itu hanya karena persoalan administrasi, sebab ini menyangkut hidup guru yang sudah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berulang kali sampaikan ke Kemenag, ke Kemenkeu, serta Kepala Bappenas.

Bahkan, kami juga sudah sampaikan ke Wapres,’’ katanya. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya mendukung apabila Kemenag mengajukan tambahan anggaran untuk secepatnya mengatasi utang tunjangan tersebut. Legislator dari dapil Jawa Barat ini berpendapat, Kemenag juga bisa memanfaatkan sisa dana tahun lalu, namun perlu diperhatikan adalah data sasaran guru yang harus terus diperbarui.

Belum dibayarkannya tukin disebabkan beberapa persoalan. Salah satunya terkait dengan peraturan, yang hingga kini masih harus didetailkan terlebih dulu. Suyitno mengungkapkan, tukin itu diberikan sesuai dengan Perpres No 154/ 2015 yang diteken Presiden Jokowi jelang akhir 2015.

Baca Juga:  Pentingnya Hutan Mangrove, Mahasiswa Perikanan STIP Labuha Adakan Sosialisasi Di Desa Tuwokona

“Tukin belum bisa dicairkan karena menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29/2016 dulu sebagai aturan turunan perpres. ‘Terakhir, kami harus membuat petunjuk teknis pembayarannya lagi agar tidak salah,’’ jelasnya. Kemenag pun harus melakukan pendataan dan verifikasi kembali agar anggaran tukin sesuai dengan kebutuhan.

Suyitno mengaku proses tukin terhambat karena Kemenag juga harus mengurusi pembayaran imppasing terhutang bagi guru non-PNS. Namun, katanya, pada lalu Menteri Agama sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar tukin bisa dibayarkan.

‘’Kami optimistis bisa terealisasi 2019 karena ini bukan pengadaan barang. Ini anggaran belanja pegawai yang akan mudah dipahami (oleh Kemenkeu),” jelasnya.Guru Besar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjelaskan, Kemenag juga sudah melakukan pembahasan tukin dengan Komisi VIII DPR pada awal pekan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *