Hingga Saat Ini, Tunjangan 120.755 Guru Madrasah Belum Cair

Hasilnya, ungkap Su yitno, dewan sepakat untuk menyetujui usulan penambahan pagu anggaran 2019 yang salah satunya untuk membayar tukin guru PNS tersebut. Dia menjelaskan, mengungkapkan, anggaran tukin Rp2,9 triliun itu pada Mei lalu sudah dikirim oleh Menteri Agama kepada kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019.

Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 Triliun untuk Kemenag tahun 2019. Di dalam pembahasan APBN 2019, Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp62,066 triliun.

Paguanggaran itu turun Rp975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp63,042 triliun. Kemenag saat RDP dengan Komisi VIII DPRI pada 4 September 2018 juga telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pembayaran Tukin.

“Upa ya internal terus kami lakukan supaya para guru segera mendapat haknya,” katanya. Dia mengungkapkan bahwa Menteri Agama juga telah memberikan perhatian khusus tentang tukin guru. Menag memantau langsung progress report penanganan tukin ini.

Hanya, kata dia, para guru diharapkan agar lebih bersabar, karena memang membutuhkan proses administrasi yang mesti ditempuh. Dia menekankan, hal ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga saat ini Tukin untuk sekitar 120.755 guru PNS Kemenag itu statusnya anggarannya masih diproses.

Namun, sekali lagi, dia meminta para guru tidak khawatir karena mkanisme yang proper telah ditem puh oleh Kemenag dan datanya dapat di pertanggungjawabkan. Sementara anggota Ko misi VIII DPR Achmad Mustaqim mengakui bahwa Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah mengajukan usulan tam bahan anggaran ke Komisi VIII pada rapat kerja kemarin.

Baca Juga:  9 Orang CASN Kemenag Halsel Terima STTPL

Besaran usul annya, kata dia, mencapai Rp3,7 triliun yang digunakan untuk kekurangan tukin dan TPG. ‘’Usulan tambahan anggaran itu memang sudah kami setujui, namun dengan sejumlah catatan,’’ terang legislator dari Jawa Tengah ini. Politikus PPP ini mengatakan catatan yang diberikan ke Kemenag ialah usulan tambah ananggaran itu sudah merupakan hasil pembicaraan trilateral antara Kemenag, Kemenkeu, dan Bap penas.

Pasalnya, Komisi VIII tidak akan mau memperjuangkan tambahan anggaran tersebut apa bila hanya untuk keperluan belanja rutin Kemenag saja dan bukan belanja pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *